Rabu, 04 Mei 2016

Peran Pustakawan Sebagai Agent of Services dan Agent of Change



PERAN PUSTAKAWAN SEBAGAI AGENT OF SERVICES DAN AGENT OF CHANGE UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN INFORMASI MASYARAKAT
Oleh : Fidiya Aini (140214606236)
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kepustakawanan dan Etika Profesi 
yang dibimbing oleh Bapak Drs. Darmono, M.Si.
S1 Perpustakaan dan Ilmu Informasi
Universitas Negeri Malang
Peran pustakawan sangat besar sebagai pusat pengetahuan dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Setiap perpustakaan dan pustakawan diharapkan mampu memberikan citra positif agar selalu sukses dalam berinteraksi dengan masyarakat lingkungannya. Untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang semakin berat dan kompleks, pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi individu karena keberhasilan suatu perpustakaan sangat bergantung pada kemampuan pustakawan dalam mengelola dan mendayagunakan informasi yang dimilikinya. Maka mau tidak mau pustakawan harus berani melakukan inovasi dan pengembangan agar dapat mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi pada perpustakaan yang dikelolanya. Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan profesional perpustakaan dengan memberikan pelayanan jasa informasi kepada masyarakat (pemustaka) sesuai dengan tugas lembaga induknya. Peran utama seorang pustakawan adalah memberikan pelayanan kepada pengguna perpustakaan serta bertanggung jawab terhadap keberadaan perpustakaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari beberapa penjelasan tersebut, saya akan membahas mengenai peran pustakawan sebagai Agent of Services dan Agent of Change dalam kehidupan masyarakat yang haus akan kebutuhan informasi.
Pustakawan sebagai Agent of Services dituntut untuk memberikan layanan prima terhadap pemustaka. Pustakawan yang memiliki pelayanan yang profesional harus memiliki etos kerja yang tinggi, keterampilan, sikap, dan pengetahuan agar mampu bersaing dan bekerja dalam menjalankan tugasnya. Seorang pustakawan harus memuaskan pelanggan (kepuasan pemustaka) dengan cara pustakawan harus mengenal kemampuannya dengan jelas, potensi pemustaka yang dilayani serta perkembangan informasi, karena pemustaka yang datang ke perpustakaan menginginkan informasi yang cepat, tepat, dan bermanfaat.
Pustakawan sebagai Agent of Services adalah pustakawan yang harus melayani kebutuhan informasi masyarakat. Pada era digital saat ini, masyarakat cenderung lebih suka mengakses informasi melalui internet daripada datang langsung ke perpustakaan. Dengan fenomena masyarakat yang serba ’klik’, pustakawan harus bisa memposisikan perpustakaan sebagai sebuah sumber informasi yang bisa diakses dengan mudah. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan layanan perpustakaan, sehingga pustakawan dituntut untuk berperan aktif dalam lingkungan masyarakat untuk memberikan layanan perpustakaan yang terbaik.
 Peran pustakawan selain sebagai Agent of Services adalah sebagai Agent of Change (Agen perubahan). Yang dimaksud Agent of Change disini adalah pustakawan berperan sebagai agen perubahan di perpustakaan yang mempunyai peranan penting dalam melayani dan menyediakan informasi bagi masyarakat. Sebagai Agent of Change, pustakawan dituntut untuk lebih aktif dan tanggap terhadap kebutuhan informasi masyarakat dan membantu berbagai macam permasalahan yang muncul ketika pemustaka melakukan pencarian informasi yang dibutuhkan. Apabila pemustaka membutuhkan informasi yang tidak tersedia di perpustakaan, maka pustakawanlah yang harus mencarikan informasi di luar perpustakaan sampai pemustaka mendapatkannya.
Peran pustakawan sebagai agen perubahan di perpustakaan selain bekerja untuk membantu pemustaka dalam mendapatkan informasi, pustakawan juga harus bisa memberi dampak perubahan bagi pengguna perpustakaannya. Oleh karena itu, pustakawan dalam memberikan informasi dan melayani pengguna informasi harus bisa memilihkan informasi yang bisa merubah pengguna ke arah yang lebih positif. Perpustakaan dan pustakawan sebagai Agent of Change mempunyai peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan dan harus menjadi sarana interaktif serta menjadi tempat yang dapat menghasilkan berbagai hal baru untuk membangun citra perpustakaan dan pustakawan di mata masyarakat. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa keberhasilan suatu perpustakaan sangat bergantung pada kemampuan pustakawan dalam mengelola dan mendayagunakan informasi yang dimiliknya.

Minggu, 07 Februari 2016

Makalah Kurikulum dan Pembelajaran

IMPLEMENTASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TERHADAP PENGEMBANGAN KOLEKSI UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DALAM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Kurikulum dan Pembelajaran
Yang dibina oleh Bapak Drs. Dwi Sugianto, M.Pd.


Oleh
Fidiya Aini
(140214606236)


Description: um (tb).jpg



UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
JURUSAN SASTRA INDONESIA
PRODI S1 ILMU PERPUSTAKAAN
Nopember 2015
IMPLEMENTASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TERHADAP PENGEMBANGAN KOLEKSI UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DALAM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

ABSTRAK    : Perpustakaan sekolah menjadi pusat kegiatan belajar mengajar diharapkan dapat membantu pengembangan bakat dan minat serta menunjang kegiatan pengembangan diri para siswa dan pengajar serta dapat menyediakan bahan pustaka sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan dalam jumlah dan mutu yang memadai di seluruh Indonesia. perpustakaan sekolah sebagai menyediakan berbagai macam ilmu pengetahuan, dan juga menyediakan macam-macam buku pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku sehingga dapat mendukung kegiatan proses belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan pengembangan diri tidak dimasukkan ke dalam kelompok mata pelajaran melainkan sebagai kegiatan dimana peserta didik dapat mengembangkan keterampilan dan minatnya dalam bentuk ekstrakurikuler.
Keyword        : perpustakaan, kurikulum, pengembangan diri

Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu upaya mewariskan nilai yang akan menjadi penolong dan penuntun dalam menjalani kehidupan, sekaligus untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia yang bisa dilakukan sejak masih dalam kandungan. Begitu pentingnya pendidikan bagi kita, tidak dapat kita bayangkan misalkan tanpa adanya pendidikan, bagaimana dengan manusia sekarang yang tidak ada perbedaan dengan manusia pada zaman dahulu, yang mana pada zaman dahulu manusia masih minim sekali pengetahuan mereka tentang pendidikan dan apabila itu terjadi pada zaman sekarang, tidak menutup kemungkinan hal itu akan menjadikan kita lebih terpuruk dan lebih rendah kualitas peradabannya. Perlu menjadi kehawatiran bersama apabila hal itu mulai menggejala pada masyarakat. Sangat memilukan bahwasannya masyarakat Indonesia terpuruk dalam himpitan krisis dan keterbelakangan dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam pendidikan.
Kurikulum memang sesuatu hal yang mendasar dalam pelaksanaan proses pembelajaraan dalam pendidikan, kurikulum sebagai perangkat dalam upaya pelaksanaan pendidikan adalah merupakan suatu kegiatan pendidikan yang terorganisir dan terintegrasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan.agar tujuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka kurikulum di semua tingkatan harus disesuaikan dengan kondisi dan tahap perkembangan masyarakat, karena pendidikan merupakan bagian dari masyarakat. Dengan demikian jika kurikulum tidak lagi dianggap sesuai dan tidak lagi memenuhi tujuan pendidikan maka dirasa perlu untuk diadakan perubahan atau pembaharuan dalam kurikulum tersebut.
Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) memberikan kebijakan desentralisasi pada setiap satuan pendidikan. Penerapan KTSP diharapkan dalam penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih dapat berkompentensi secara sehat dengan mengacu pada tujuan satuan pendidikan, potensi masyarakat disekitarnya, dan karakteristik peserta didik dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di berbagai wilayah dan daerah. Dengan demikian, implementasi KTSP di setiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan kebutuhan wilayah dan daerah masing-masing; sesuai dengan karakteristik masing-masing seolah dan satuan pendidikan; serta sesuai pula dengan kondisi, karakteristik, dan kemampuan peserta didik. Namun demikian, semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah itu, akan memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh standar nasional pendidikan (SNP).
Penerapan pengembangan kurikulum sangat membutuhkan sumber belajar terutama perpustakaan. Perpustakaan harus menyesuaikan pada kurikulum baik kegiatan perpustakaan maupun koleksi bahan pustaka agar dapat memenuhi kebutuhan warga sekolah. Maka dari itu pustakawan harus mengetahui bagaimana penyelanggeraan perpustakaan agar sesuai dengan kurikulum KTSP dengan cara mengetahui kurikulum KTSP.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena kiprah guru lebih dominan terutama dalam menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak saja dalam program tertulis, tetapi juga dalam pembelajaran nyata di kelas. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusaan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif dan diharapkan dengan adanya penyempurnaan kurikulum ini, yakni KTSP peserta didik mampu meningkatkan prestasi dan meningkatkan kegiatan pengembangan diri dalam kegiatan pembelajaran. Prestasi belajar merupakan sebuah hasil dari usaha peserta didik dalam proses menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah. KTSP merupakan alternatif kurikulum untuk memperbaiki berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam pembelajaran termasuk peningkatan prestasi siswa serta kegiatan pengembangan diri siswa.
Sukses tidaknya implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut dalam pembelajaran. Kemampuan guru tersebut terutama berkaitan dengan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap implementasi kurikulum, serta tugas yang dibebankan kepadanya; karena tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum di sekolah disebabkan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap tugas-tugas yang harus dilaksanankannya. Implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan menyenangkan menuntut guru untuk lebih sabar, penuh perhatian dan pengertian, serta mempunyai kreativitas dan penuh dedikasi untuk menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik. Oleh karena itu, guru harus mampu mengembangkan kompetensi dirinya sendiri sebelum membelajarkan peserta didik untuk mencari, menggali, dan menemukan kompetensinya.

Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan kurikulum merupakan proses dinamik sehingga dapat merespon terhadap tuntutan perubahan struktural pemerintahan, perkembangan ilmu dan teknologi maupun globalisasi. Kebijakan umum dalam pengembangan kurikulum harus sejalan dengan visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional yang dituangkan dalam kebijakan peningkatan angka partisipasi, mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan (Oemar Hamalik, 2006: 3). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut :
1.      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (Mulyasa, 2007: 20).
Lebih lanjut Mulyasa (2007: 24) mengemukakan bahwa KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas no. 22 dan 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, menurut PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Menurut Kunandar (2007: 125) kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masingmasing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Berdasarkan berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kurikulum sebagai perencanaan belajar yang berisikan tujuan pendidikan, kurikulum sebagai pengalaman belajar yang diberikan kepada siswa, kurikulum sebagai dokumen tertulis yang berisikan kumpulan bahan ajar dan sejumlah mata pelajaran untuk diberikan kepada siswa.

Pengertian Perpustakaan Sekolah
            Sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan formal tempat anak didik mendapatkan pelajaran yang diberikan oleh guru. Sekolah bertujuan mempersiapkan anak didik menurut bakat dan kemampuannya masing-masing agar mampu berdiri di dalam masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sekolah berkewajiban menyiapkan program, sumber belajar, berbagai fasilitas dan kelengkapan yang diperlukan.
            Perpustakaan sekolah merupakan salah satu fasilitas yang dalam sistem pendidikan dewasa ini perlu diselenggarakan di tiap sekolah. Perpustakaan sekolah telah menempati bagian integral dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Segala program diselenggarakan untuk mencapai tujuan sekolah tempat perpustakaan bernaung. Di masing-masing sekolah, makna perpustakaan dapat sama, tetapi tujuan dan programnya bisa berbeda. Misalnya di sekolah dasar, tujuan dan program perpustakaan akan lebih diarahkan untuk membantu peserta didik belajar membaca dan mengenal berbagai macam buku.
            Menurut Sulistyo-Basuki, perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang tergabung pada sebuah sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan dengan tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan seumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan tidak cukup hanya dikelola dengan baik, informasi yang tersedia di perpustakaan juga harus dikomunikasikan pada Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, para guru, dan juga siswa sebab perpustakaan sekolah yang baik adalah perpustakaan yang dapat memenuhi kebutuhan informasi para pemakainya. Oleh karena itu koleksi di perpustakaan harus disesuaikan dengan kebutuhan informasi para pemakainya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
            Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional, pasal 35 dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik apabila para tenaga kependidikan maupun peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang bersangkutan. Salah satu sumber belajar yang amat penting, tetapi bukan satu-satunya adalah perpustakaan. Perpustakaan sekolah sebagai salah satu unit yang terdapat di sekolah menjadi unsure pelengkap dalam proses belajar mengajar, perpustakaan mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu pusat sumber belajar.

Implementasi perpustakaan sekolah terhadap pengembangan koleksi untuk menunjang kegiatan pengembangan diri dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan
Implementasi KTSP bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dapat diterima oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu pembukaan, pembentukan kompetensi, dan penutup. Kegiatan pembukaan adalah kegiatan awal yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran. Membuka pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan menarik perhatian peserta didik secara optimal agar memusatkan diri sepenuhnya untuk belajar.
Kegiatan inti dalam proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan kompetensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Kegiatan penutup adalah kegiatan mengakhiri materi pembelajaran. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan (Mulyasa 2008, hlm. 180-187).
Tujuan didirikannya perpustakaan sekolah tidak terlepas dari tujuan diselenggarakannya pendidikan sekolah secara keseluruhan, yaitu untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik (siswa atau murid), serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan menengah. Perpustakaan menjadi satu kesatuan terpadu yang tidak hanya memenuhi minat siswa membaca buku tetapi diharapkan membantu siswa memperluas dan memperdalam pengetahuan.
Koleksi perpustakaan sekolah adalah sekumpulan bahan pustaka, baik yang berbentuk buku maupun non buku, yang dikelola sedemikian rupa oleh suatu perpustakaan sekolah untuk turut serta menjamin kelancaran dan keberhsilan kegiatan proses pembelajaran di sekolah. Perpustakaan mempunyai fungsi kurikuler yakni bahan-bahan pustaka yang mampu mendukung kurikulum. Maka dari itu, perpustakaan mempunyai peranan penting dalam pengembangan kurikulum khususnya untuk KTSP.
Pengembangan koleksi merupakan kunci dari tanggung jawab seorang pengelola perpustakaan. Pengelolaan koleksi yang baik akan menentukan berhasil atu tidaknya suatu program perpustakaan sekolah. Untuk mencapai fungsi pengembangan koleksi maka penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus mendukung koleksi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pengguna dengan kurikulum dan program-program sekolah dalam mengembangkan koleksinya. Pengembangan koleksi perpustakaan harus disesuaikan dengan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Pengembangan koleksi juga harus mendukung kurikulum dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 23 ayat 2 dan 3.
Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah bagaimana menyampaikan pesan-pesan kurikulum kepada peserta didik untuk membentuk kompetensi mereka sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Perpustakaan sebagai media untuk memberikan informasi juga harus berfungsi membina hasrat belajar siswa yang dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan mendayagunakan fasilitas dan sumber belajar secara optimal, agar kurikulum yang sudah dirancang dapat dilaksanakan secara optimal pula. Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas dan sumber belajar yang perlu didayagunakan dalam membina hasrat belajar. Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar perlu dikaitkan dengan implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan menyenangkan. Dengan kata lain, fasilitas dan sumber belajar dipilih dan digunakan apabila sesuai dan menunjang implementasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah. Pengembangan fasilitas dan sumber belajar sudah sewajarnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas dan sumber belajar, baik kecukupan maupun kesesuaian serta kemutaakhirannya, terutama sumber-sumber belajar yang dirancang secara khusus untuk kepentingan implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
Pengembangan diri merupakan salah satu komponen KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan, maupun pendidikan khusus. Meskipun demikian, pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa juga difasilitasi oleh konselor, atau tenaga kependidikan lain yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam struktur kurikulum pendidikan umum, dijelaskan bahwa pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Materi pengembangan diri dapat didiskusikan oleh kepala sekolah, guru, konselor, dan tenaga kependidikan lain di sekolah yang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan peserta didik. Peserta didik dan komite sekolah juga bisa memberikan masukan-masukan mengenai program pengembangan diri. Pengembangan diri dapat dilakukan dengan metode diskusi, bermain peran, Tanya jawab, pemecahan masalah dan metode lain yang sesuai. Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan di kelas, di perpustakaan, di luar kelas, bahkan di luar sekolah.
Proses pembelajaran pada hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanaannya seringkali tidak disadari bahwa masih banyak kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru mengahmbat aktivitas dan kreativitas peserta didik. Proses pembelajaran di kelas umumnya lebih menekankan pada ranah kognitif, ketika kemampuan mental yang dipelajari sebagian besar berpusat pada pengetahuan dan ingatan. Pembelajaran seperti itu jelas mematikan aktivitas dan kreativitas para peserta didik. Peningkatan kualitas pembelajaran dalam implementasi KTSP menuntut kemandirian guru untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif agar para peserta didik dapat mengembangkan aktivitas dan kreativitas belajarnya secara optimal sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan di perpustakaan sekolah karena perpustakaan sekolah memberikan sumbangan yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan aktivitas siswa serta meningkatkan kualitas pendidikan pengajaran. Melalui perpustakaan sekolah siswa dapat berinteraksi dan terlibat secara langsung baik secara fisik maupun mental dalam proses belajar.

Penutup
Peranan perpustakaan dalam pendidikan sangatlah penting, yaitu untuk membantu terselenggaranya pendidikan dengan baik. Dengan demikian sasaran atau tujuan operasional dari perpustakaan sekolah adalah untuk memperkaya, mendukung, memberikan kekuatan dan mengupayakan penerapan program pendidikan yang memenuhi setiap kebutuhan siswa berdasrkan sistem kurikulum yang berlaku yakni KTSP, disamping itu juga mendorong siswa dan memngkinkan tiap siswa mengoptimalkan potensi mereka sebgai pelajar. Dalam KTSP guru diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kondisi sekolah, serta dituntut untuk mempunyai kompetensi dalam memahami kurikulum dan mampu menjabarkannya dalam implementasi di lapangan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang siap dijadikan pedoman pembentukkan kompetensi peserta didik.


Daftar Rujukan
Darmono. 2001. Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Grasindo

Kunandar. 2007. Guru Profesional: implementasi kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Mulyasa. 2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: kemandirian
guru dan kepala sekolah. Jakarta: Bumi Aksara

Mulyasa. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan:sebuah panduan praktis.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mulyasa. 2006. Kurikulum yang Disempurnakan: pengembangan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Bandung: Remaja Rosdakarya

Muslich, Masnur. 2007. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual
(Panduan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah). Jakarta: Bumi         Aksara

Perpustakaan Nasional RI. 1996. Perpustakaan Sekolah: petunjuk untuk membina,
memakai dan memelihara perpustakaan sekolah. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI

Prastowo, Andi. 2012. Manajemen Perpustakaan Sekolah Profesional. Yogyakarta:
DIVA Press

Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana

Soekarman, K. et. al. 2003. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.
Jakarta: Perpustakaan Nasional

Sulistyo-Basuki. 1994. Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung: PT. Gramedia
Rosdakarya

Tim Penyusun Perpustakaan Nasional RI. 1996. Pedoman Penyelenggaraan
Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Asa Mandiri