IMPLEMENTASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TERHADAP PENGEMBANGAN
KOLEKSI UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DALAM KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI
TUGAS MATAKULIAH
Kurikulum dan Pembelajaran
Yang dibina oleh
Bapak
Drs. Dwi Sugianto, M.Pd.
Oleh
Fidiya Aini
(140214606236)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
JURUSAN SASTRA INDONESIA
PRODI S1 ILMU PERPUSTAKAAN
Nopember 2015
IMPLEMENTASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TERHADAP
PENGEMBANGAN KOLEKSI UNTUK MENUNJANG KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI DALAM KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK : Perpustakaan
sekolah menjadi pusat kegiatan belajar mengajar diharapkan dapat membantu
pengembangan bakat dan minat serta menunjang kegiatan pengembangan diri para
siswa dan pengajar serta dapat menyediakan bahan pustaka sesuai dengan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dalam jumlah dan mutu yang memadai di
seluruh Indonesia. perpustakaan sekolah sebagai menyediakan berbagai macam ilmu
pengetahuan, dan juga menyediakan macam-macam buku pelajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku sehingga dapat mendukung kegiatan proses belajar
mengajar yang dilaksanakan di sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan
pengembangan diri tidak dimasukkan ke dalam kelompok mata pelajaran melainkan
sebagai kegiatan dimana peserta didik dapat mengembangkan keterampilan dan
minatnya dalam bentuk ekstrakurikuler.
Keyword :
perpustakaan, kurikulum, pengembangan diri
Pendahuluan
Pendidikan
merupakan suatu upaya mewariskan nilai yang akan menjadi penolong dan penuntun
dalam menjalani kehidupan, sekaligus untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat
manusia yang bisa dilakukan sejak masih dalam kandungan. Begitu pentingnya
pendidikan bagi kita, tidak dapat kita bayangkan misalkan tanpa adanya
pendidikan, bagaimana dengan manusia sekarang yang tidak ada perbedaan dengan
manusia pada zaman dahulu, yang mana pada zaman dahulu manusia masih minim
sekali pengetahuan mereka tentang pendidikan dan apabila itu terjadi pada zaman
sekarang, tidak menutup kemungkinan hal itu akan menjadikan kita lebih terpuruk
dan lebih rendah kualitas peradabannya. Perlu menjadi kehawatiran bersama
apabila hal itu mulai menggejala pada masyarakat. Sangat memilukan bahwasannya
masyarakat Indonesia terpuruk dalam himpitan krisis dan keterbelakangan dalam
berbagai aspek kehidupan terutama dalam pendidikan.
Kurikulum memang sesuatu hal yang mendasar dalam
pelaksanaan proses pembelajaraan dalam pendidikan, kurikulum sebagai perangkat
dalam upaya pelaksanaan pendidikan adalah merupakan suatu kegiatan pendidikan
yang terorganisir dan terintegrasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan.agar tujuan pendidikan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maka kurikulum di semua tingkatan harus
disesuaikan dengan kondisi dan tahap perkembangan masyarakat, karena pendidikan
merupakan bagian dari masyarakat. Dengan demikian jika kurikulum tidak lagi
dianggap sesuai dan tidak lagi memenuhi tujuan pendidikan maka dirasa perlu
untuk diadakan perubahan atau pembaharuan dalam kurikulum tersebut.
Kurikulum Tingkat Satuan
pendidikan (KTSP) memberikan kebijakan desentralisasi pada setiap satuan
pendidikan. Penerapan KTSP diharapkan dalam penyelenggaraan
pendidikan disetiap satuan pendidikan lebih dapat berkompentensi secara
sehat dengan mengacu pada tujuan satuan pendidikan, potensi masyarakat
disekitarnya, dan karakteristik peserta didik dan sesuai dengan
standar nasional pendidikan. Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan
di berbagai wilayah dan daerah. Dengan demikian, implementasi KTSP di setiap
sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda satu sama lain,
sesuai dengan kebutuhan wilayah dan daerah masing-masing; sesuai dengan
karakteristik masing-masing seolah dan satuan pendidikan; serta sesuai pula
dengan kondisi, karakteristik, dan kemampuan peserta didik. Namun demikian,
semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah itu, akan
memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh standar nasional
pendidikan (SNP).
Penerapan pengembangan kurikulum sangat membutuhkan sumber belajar
terutama perpustakaan. Perpustakaan harus menyesuaikan pada kurikulum baik
kegiatan perpustakaan maupun koleksi bahan pustaka agar dapat memenuhi
kebutuhan warga sekolah. Maka dari itu pustakawan harus
mengetahui bagaimana penyelanggeraan perpustakaan agar sesuai dengan
kurikulum KTSP dengan cara mengetahui kurikulum KTSP.
KTSP merupakan upaya
untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena kiprah
guru lebih dominan terutama dalam menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, tidak saja dalam program tertulis, tetapi juga dalam pembelajaran nyata
di kelas. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusaan agar
sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif dan diharapkan dengan adanya
penyempurnaan kurikulum ini, yakni KTSP peserta didik mampu meningkatkan
prestasi dan meningkatkan
kegiatan pengembangan diri dalam kegiatan pembelajaran.
Prestasi belajar merupakan sebuah hasil dari usaha peserta didik dalam proses
menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah. KTSP merupakan alternatif kurikulum
untuk memperbaiki berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam
pembelajaran termasuk peningkatan prestasi siswa serta kegiatan pengembangan diri siswa.
Sukses tidaknya implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan
guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut dalam
pembelajaran. Kemampuan guru tersebut terutama berkaitan dengan pengetahuan dan
pemahaman mereka terhadap implementasi kurikulum, serta tugas yang dibebankan
kepadanya; karena tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum di sekolah
disebabkan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap tugas-tugas yang harus
dilaksanankannya. Implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan
menyenangkan menuntut guru untuk lebih sabar, penuh perhatian dan pengertian, serta
mempunyai kreativitas dan penuh dedikasi untuk menumbuhkan rasa percaya diri
peserta didik. Oleh karena itu, guru harus mampu mengembangkan kompetensi
dirinya sendiri sebelum membelajarkan peserta didik untuk mencari, menggali,
dan menemukan kompetensinya.
Landasan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan kurikulum
merupakan proses dinamik sehingga dapat merespon terhadap tuntutan perubahan
struktural pemerintahan, perkembangan ilmu dan teknologi maupun globalisasi.
Kebijakan umum dalam pengembangan kurikulum harus sejalan dengan visi, misi,
dan strategi pembangunan pendidikan nasional yang dituangkan dalam kebijakan
peningkatan angka partisipasi, mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan (Oemar
Hamalik, 2006: 3). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai
berikut :
1. Pengembangan
kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik (Mulyasa, 2007: 20).
Lebih lanjut Mulyasa (2007: 24) mengemukakan bahwa
KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam Undang-Undang Sisdiknas
dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan : Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi
standar kompensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas
no. 22 dan 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur
tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, menurut PP
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Menurut Kunandar (2007: 125)
kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun
dan dilaksanakan oleh masingmasing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Berdasarkan berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa kurikulum sebagai perencanaan belajar yang
berisikan tujuan pendidikan, kurikulum sebagai pengalaman belajar yang
diberikan kepada siswa, kurikulum sebagai dokumen tertulis yang berisikan
kumpulan bahan ajar dan sejumlah mata pelajaran untuk diberikan kepada siswa.
Pengertian
Perpustakaan Sekolah
Sekolah
merupakan salah satu lembaga pendidikan formal tempat anak didik mendapatkan
pelajaran yang diberikan oleh guru. Sekolah bertujuan mempersiapkan anak didik
menurut bakat dan kemampuannya masing-masing agar mampu berdiri di dalam
masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sekolah berkewajiban
menyiapkan program, sumber belajar, berbagai fasilitas dan kelengkapan yang
diperlukan.
Perpustakaan
sekolah merupakan salah satu fasilitas yang dalam sistem pendidikan dewasa ini
perlu diselenggarakan di tiap sekolah. Perpustakaan sekolah telah menempati
bagian integral dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Segala program
diselenggarakan untuk mencapai tujuan sekolah tempat perpustakaan bernaung. Di
masing-masing sekolah, makna perpustakaan dapat sama, tetapi tujuan dan
programnya bisa berbeda. Misalnya di sekolah dasar, tujuan dan program
perpustakaan akan lebih diarahkan untuk membantu peserta didik belajar membaca
dan mengenal berbagai macam buku.
Menurut
Sulistyo-Basuki, perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang tergabung pada
sebuah sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah yang bersangkutan dengan
tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai tujuan khusus sekolah dan tujuan
pendidikan pada umumnya. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada
pada lembaga pendidikan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan seumber
belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan. Perpustakaan tidak cukup hanya dikelola dengan baik, informasi
yang tersedia di perpustakaan juga harus dikomunikasikan pada Kepala Sekolah,
wakil kepala sekolah, para guru, dan juga siswa sebab perpustakaan sekolah yang
baik adalah perpustakaan yang dapat memenuhi kebutuhan informasi para pemakainya.
Oleh karena itu koleksi di perpustakaan harus disesuaikan dengan kebutuhan
informasi para pemakainya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional, pasal 35
dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pendidikan tidak
mungkin terselenggara dengan baik apabila para tenaga kependidikan maupun
peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang bersangkutan. Salah satu sumber
belajar yang amat penting, tetapi bukan satu-satunya adalah perpustakaan.
Perpustakaan sekolah sebagai salah satu unit yang terdapat di sekolah menjadi
unsure pelengkap dalam proses belajar mengajar, perpustakaan mempunyai peranan
yang sangat penting sebagai salah satu pusat sumber belajar.
Implementasi
perpustakaan sekolah terhadap pengembangan koleksi untuk menunjang kegiatan
pengembangan diri dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan
Implementasi KTSP bermuara pada pelaksanaan pembelajaran, yakni
bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum (standar kompetensi dan
kompetensi dasar) dapat diterima oleh peserta didik secara tepat dan optimal.
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yaitu pembukaan,
pembentukan kompetensi, dan penutup. Kegiatan pembukaan adalah kegiatan awal
yang harus dilakukan guru untuk memulai atau membuka pembelajaran. Membuka
pembelajaran merupakan suatu kegiatan untuk menciptakan kesiapan mental dan
menarik perhatian peserta didik secara optimal agar memusatkan diri sepenuhnya
untuk belajar.
Kegiatan inti dalam proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan
pembelajaran yang paling utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik
selama berlangsungnya proses belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi
peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup
penyampaian informasi tentang materi pokok dan membahas materi pokok untuk
membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan kompetensi peserta didik perlu
dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal tersebut tentu saja menuntut
aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kegiatan penutup adalah kegiatan mengakhiri materi pembelajaran. Kegiatan
menutup pembelajaran perlu dilakukan secara profesional agar mendapatkan hasil
yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan (Mulyasa 2008, hlm.
180-187).
Tujuan didirikannya
perpustakaan sekolah tidak terlepas dari tujuan diselenggarakannya pendidikan
sekolah secara keseluruhan, yaitu untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada
peserta didik (siswa atau murid), serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti
pendidikan menengah. Perpustakaan menjadi satu kesatuan terpadu yang tidak
hanya memenuhi minat siswa membaca buku tetapi diharapkan membantu siswa
memperluas dan memperdalam pengetahuan.
Koleksi perpustakaan sekolah adalah sekumpulan bahan pustaka, baik
yang berbentuk buku maupun non buku, yang dikelola sedemikian rupa oleh suatu
perpustakaan sekolah untuk turut serta menjamin kelancaran dan keberhsilan
kegiatan proses pembelajaran di sekolah. Perpustakaan mempunyai fungsi
kurikuler yakni bahan-bahan pustaka yang mampu mendukung kurikulum. Maka dari
itu, perpustakaan mempunyai peranan penting dalam pengembangan kurikulum
khususnya untuk KTSP.
Pengembangan koleksi merupakan kunci dari tanggung jawab seorang
pengelola perpustakaan. Pengelolaan koleksi yang baik akan menentukan berhasil
atu tidaknya suatu program perpustakaan sekolah. Untuk mencapai fungsi
pengembangan koleksi maka penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus mendukung
koleksi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pengguna dengan kurikulum dan
program-program sekolah dalam mengembangkan koleksinya. Pengembangan koleksi
perpustakaan harus disesuaikan dengan kegiatan proses belajar mengajar di
sekolah. Pengembangan koleksi juga harus mendukung kurikulum dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik sebagaimana yang
tertuang dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 23
ayat 2 dan 3.
Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah bagaimana
menyampaikan pesan-pesan kurikulum kepada peserta didik untuk membentuk
kompetensi mereka sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Perpustakaan
sebagai media untuk memberikan informasi juga harus berfungsi membina hasrat
belajar siswa yang dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan
mendayagunakan fasilitas dan sumber belajar secara optimal, agar kurikulum yang
sudah dirancang dapat dilaksanakan secara optimal pula. Perpustakaan merupakan
salah satu fasilitas dan sumber belajar yang perlu didayagunakan dalam membina
hasrat belajar. Pendayagunaan fasilitas dan sumber belajar perlu dikaitkan
dengan implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
Dengan kata lain, fasilitas dan sumber belajar dipilih dan digunakan apabila
sesuai dan menunjang implementasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah.
Pengembangan fasilitas dan sumber belajar sudah sewajarnya dilakukan oleh
sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan. Hal ini didasari
oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas dan
sumber belajar, baik kecukupan maupun kesesuaian serta kemutaakhirannya,
terutama sumber-sumber belajar yang dirancang secara khusus untuk kepentingan
implementasi KTSP dalam pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
Pengembangan diri merupakan salah satu komponen KTSP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, baik pada pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
maupun pendidikan khusus. Meskipun demikian, pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa juga difasilitasi oleh
konselor, atau tenaga kependidikan lain yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam struktur kurikulum pendidikan umum, dijelaskan bahwa pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Materi pengembangan diri
dapat didiskusikan oleh kepala sekolah, guru, konselor, dan tenaga kependidikan
lain di sekolah yang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan peserta didik.
Peserta didik dan komite sekolah juga bisa memberikan masukan-masukan mengenai
program pengembangan diri. Pengembangan diri dapat dilakukan dengan metode
diskusi, bermain peran, Tanya jawab, pemecahan masalah dan metode lain yang
sesuai. Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan di kelas, di perpustakaan, di luar
kelas, bahkan di luar sekolah.
Proses pembelajaran pada hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas
dan kreativitas peserta didik melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar.
Namun dalam pelaksanaannya seringkali tidak disadari bahwa masih banyak
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru mengahmbat aktivitas dan
kreativitas peserta didik. Proses pembelajaran di kelas umumnya lebih
menekankan pada ranah kognitif, ketika kemampuan mental yang dipelajari
sebagian besar berpusat pada pengetahuan dan ingatan. Pembelajaran seperti itu
jelas mematikan aktivitas dan kreativitas para peserta didik. Peningkatan
kualitas pembelajaran dalam implementasi KTSP menuntut kemandirian guru untuk
menciptakan suasana belajar yang kondusif agar para peserta didik dapat
mengembangkan aktivitas dan kreativitas belajarnya secara optimal sesuai dengan
kemampuannya masing-masing.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan di perpustakaan sekolah
karena perpustakaan sekolah memberikan sumbangan yang sangat berharga dalam
upaya meningkatkan aktivitas siswa serta meningkatkan kualitas pendidikan
pengajaran. Melalui perpustakaan sekolah siswa dapat berinteraksi dan terlibat
secara langsung baik secara fisik maupun mental dalam proses belajar.
Penutup
Peranan perpustakaan dalam pendidikan sangatlah penting, yaitu
untuk membantu terselenggaranya pendidikan dengan baik. Dengan demikian sasaran
atau tujuan operasional dari perpustakaan sekolah adalah untuk memperkaya,
mendukung, memberikan kekuatan dan mengupayakan penerapan program pendidikan
yang memenuhi setiap kebutuhan siswa berdasrkan sistem kurikulum yang berlaku
yakni KTSP, disamping itu juga mendorong siswa dan memngkinkan tiap siswa mengoptimalkan
potensi mereka sebgai pelajar. Dalam KTSP guru
diberikan kewenangan secara leluasa untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
karakteristik dan kondisi sekolah, serta dituntut untuk mempunyai kompetensi
dalam memahami kurikulum dan mampu menjabarkannya dalam implementasi di
lapangan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang siap dijadikan pedoman pembentukkan
kompetensi peserta didik.
Daftar
Rujukan
Darmono.
2001. Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah. Jakarta: Grasindo
Kunandar. 2007. Guru Profesional: implementasi
kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Mulyasa.
2008. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: kemandirian
guru
dan kepala sekolah. Jakarta: Bumi Aksara
Mulyasa.
2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan:sebuah panduan praktis.
Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Mulyasa.
2006. Kurikulum yang Disempurnakan: pengembangan Standar
Kompetensi
dan Kompetensi Dasar. Bandung: Remaja Rosdakarya
Muslich,
Masnur. 2007. KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual
(Panduan
bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah). Jakarta: Bumi Aksara
Perpustakaan
Nasional RI. 1996. Perpustakaan Sekolah: petunjuk untuk membina,
memakai dan
memelihara perpustakaan sekolah. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI
Prastowo,
Andi. 2012. Manajemen Perpustakaan Sekolah Profesional. Yogyakarta:
DIVA
Press
Sanjaya,
Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana
Soekarman,
K. et. al. 2003. Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah.
Jakarta:
Perpustakaan Nasional
Sulistyo-Basuki.
1994. Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung: PT. Gramedia
Rosdakarya
Tim
Penyusun Perpustakaan Nasional RI. 1996. Pedoman Penyelenggaraan
Perpustakaan
Sekolah. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta:
Asa Mandiri