Minggu, 24 Januari 2016

Makalah Standar Pustakawan





PENGARUH STANDAR PUSTAKAWAN TERHADAP LAYANAN PERPUSTAKAAN DI BAGIAN SIRKULASI


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Bahasa Indonesia Keilmuan
yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Anang Santoso, M.Pd.



Oleh
Fidiya Aini
140214606236






UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
JURUSAN SASTRA INDONESIA
S1 ILMU PERPUSTAKAAN
April 2015

1.             PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
                   Perpustakaan merupakan tempat himpunan ilmu dan informasi yang dibutuhkan oleh para pengguna informasi. Perpustakaan sebagai suatu sistem informasi bertugas menyediakan dan menyebarkan informasi yang terdapat dalam koleksinya kepada masyarakat pemakainya. Perpustakaan sering dianggap sebagai tempat terkumpulnya buku-buku, atau suatu gudang buku saja. Namun, buku-buku tersebut dikumpulkan juga mempunyai maksud tertentu dan tujuan yang diarahkan kepada penggunaan buku-buku (koleksi bahan pustaka) tersebut. Bahan pustaka yang dimiliki oleh perpustakaan harus diolah dan diatur secara sistematis dengan tujuan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam menemukan kembali bahan pustaka yang dibutuhkan. Perpustakaan mempunyai tugas sebagai pengantar ilmu dan informasi yang terhimpun kepada masyarakat yang memerlukannya serta agar dapat menarik orang untuk mempergunakan koleksi perpustakaan.
                   Layanan sirkulasi merupakan salah satu layanan di perpustakaan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Layanan sirkulasi dapat membuat pemustaka memperoleh banyak informasi baik yang ada di perpustakaan maupun yang diluar perpustakaan. Bagian layanan sirkulasi, pustakawan yang bertugas harus mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpustakaan agar dapat memahami hak dan kewajiban yang harus dilakukan ketika bertugas. Layanan sirkulasi sangat penting bagi perpustakaan untuk menunjang layanan yang tepat bagi para pemustaka dan keselamatan koleksi perpustakaan tersebut. Selain memberi pengaruh terhadap banyak sedikitnya pemustaka yang akan berkunjung, bagian sirkulasi juga mempengaruhi koleksi yang ada di perpustakaan tersebut, karena sirkulasi tidak hanya mengawasi pemustaka yang masuk, tetapi juga mengelola buku atau koleksi bahan pustaka yang masuk dan keluar perpustakaan.
                   Purwono (2013:3) menyatakan bahwa kepustakawanan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pustakawan, seperti profesi kepustakawanan dan penerapan ilmu, misalnya dalam hal pengadaan koleksi, pengolahan, pendayagunaan dan penyebaran informasi kepada pemustaka. Pustakawan harus memiliki kualifikasi sebagai tenaga terdidik perlu ada persyaratan penerimaan tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan di bidang perpustakaan. Disamping itu juga perlu ditingkatkan lewat pendidikan dan pelatihan bagi pustakawan yang telah ada karena latar belakang pendidikan berpengaruh terhadap kinerja seorang pustakawan. Namun, pendidikan tinggi belum menjamin kinerja yang baik jika situasi atau sistem manajemen perpustakaan tidak memberi kesempatan pada pustakawan untuk berkarya dan berinovasi dalam upaya pengembangan profesinya. Pemerintah menghargai pustakawan sama halnya masyarakat umum. Namun, pustakawan berada dalam “kasta” yang paling rendah, tentu saja tunjangannya pun yang paling sedikit. Pustakawan harus memiliki motivasi yang digunakan dalam menghadapi tantangan dan menjadikannya sebagai peluang untuk tetap memberikan pembelajaran sepanjang hayat.

1.2         Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1)   bagaimana standar pustakawan yang profesional di bagian layanan sirkulasi?
2)   bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pustakawan yang memenuhi standar?

1.3         Tujuan
Makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1)   untuk mendeskripsikan standar pustakawan yang profesional di bagian layanan sirkulasi.
2)   untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pustakawan yang memenuhi standar nasional.

2.    Pembahasan
2.1         Pengertian Perpustakaan
              Menurut Purwono (2013:1) perpustakaan adalah sebuah sistem yang didalamnya terdapat unsur tempat (institusi), koleksi yang disusun berdasarkan sistem tertentu, dan pemakai. Menurut Mallinger (dalam Purwono, 2013:2) perpustakaan saat ini bukan lagi sebuah gedung atau objek keepers melainkan sebuah sumber pengetahuan. Menurut Surat Keputusan dari Menpan No. 18 Tahun 1988 perpustakaan adalah suatu unit kerja yang sekurang-kurangnya mempunyai koleksi 1.000 judul bahan pustaka atau 2.500 eksemplar dan dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang. Sementara itu, menurut ketentuan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, menyatakan : Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Menurut Rahayuningsih (2007:1) perpustakaan adalah suatu kesatuan unit kerja yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu bagian pengembangan koleksi, bagian pengolahan koleksi, bagian pelayanan pengguna dan bagian pemeliharaan sarana-prasarana.
              Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu tempat yang didalamnya terdapat berbagai bahan koleksi yang dikelola secara profesional oleh para pustakawan sehingga dapat dijadikan sebagai pusat sumber pengetahuan dan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka.

2.1.1   Pengertian Layanan Sirkulasi
              Menurut Rahayuningsih (2007:95) layanan sirkulasi adalah layanan pengguna yang berkaitan dengan peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi. Layanan sirkulasi bukan hanya sekedar pekerjaan peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi saja, melainkan suatu kegiatan menyeluruh dalam proses pemenuhan kebutuhan pengguna melalui jasa sirkulasi.
1)   Kegiatan layanan sirkulasi, meliputi: (1) Pendaftaran anggota perpustakaan, (2) Peminjaman, pengembalian dan perpanjangan, (3) Penagihan, (4) Pemberian sanksi, (5) Beres administrasi perpustakaan, (6) Statistik.
2)   Sistem layanan sirkulasi
              Sistem yang dapat diterapkan dalam layanan sirkulasi adalah sistem manual dan sistem terotomasi.
(1)     sistem manual
              Sistem yang dapat digunakan, khususnya untuk jenis koleksi buku anatara lain: sistem buku atau kartu besar, sistem sulih (dummy system), sistem bon pinjam, sistem kartu.
(2)     sistem terotomasi
              Keseluruhan aktivitas layanan sirkulasi yang menggunakan sistem terotomasi dikerjakan dengan memanfaatkan fasilitas komputer.

2.2         Standar Pustakawan di Bagian Layanan Sirkulasi yang Profesional.
              Kata profesional merupakan serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal. (Purwono, 2013:49). Seorang profesional harus mempunyai standar kualitas dan ciri-ciri tertentu. Menurut Tilaar (dalam Purwono, 2013:50) bahwa para profesional memiliki ciri-ciri khusus yakni memiliki suatu keahlian, merupakan panggilan hidup, memiliki teori-teori yang baku secara universal mengabdikan diri untuk masyarakat, dilengkapi dengan kecakapan diagnosik dan kompetensi yang aplikatif, mempunyai kode etik, dan mempunyai huubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain. Seorang profesional merupakan hasil dari suatu yang dipersiapkan dan di bina di pekerjaannya. Oleh sebab itu, profesi tersebut terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              Pustakawan dapat digolongkan ke dalam lingkup profesi maupun tidak. Hal ini tergantung pada kemampuan dan tanggapan pustakawan terhadap profesi dan jasa yang diberikan pustakawan serta pandangan masyarakat terhadap pustakawan. Pemerintah di Indonesia menghargai pustakawan sebagai tenaga profesional. Jabatan fungsional pustakawan dapat membuka lebar kesempatan dan pengakuan terhadap profesionalisme pustakawan. Menurut Lasa HS (dalam Prastowo, 2012:355), pendidikan minimal pustakawan adalah Diploma III Perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, sebaiknya pustakawan ini diangkat sebagai tenaga fungsional. Apabila seseorang yang menangani perpustakaan belum memenuhi syarat diploma III maka disebut sebagai tenaga perpustakaan. Sebab, pustakawan adalah jabatan profesi yang menuntut pendidikan akademik minimal diploma III dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Sementara itu, karyawan yang terdiri atas tenaga administrasi bertugas melaksanakan kegiatan administrasi dan membantu pelaksanaan kegiatan perpustakaan pada umumnya, seperti pelabelan, sirkulasi, pembuatan statistik, dan lain sebagainya.
              Agus Rusmana (dalam Purwono, 2013:83) menyatakan bahwa dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab pustakawan sebagai ujung tombak lembaga perpustakaan, maka dapat ditentukan kompetensi yang harus dimiliki seorang pustakawan yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat menciptakan kualitas layanan perpustakaan yang ideal. Menurut Purwono (2013:84) berikut merupakan kompetensi pustakawan:
1)   kompetensi atau standar untuk melaksanakan tanggung jawab.
              Pustakawan dapat melaksanakan tanggung jawab yang tertuang pada Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 43 Tahun 2007, maka seorang pustakawan harus memiliki standar:
(1)     membuat dan melaksanakan kegiatan yang menarik.
(2)     menyusun program berbasis keberhasilan yang terukur dengan menggunakan Standar Nasional.
(3)     memilih dan menyediakan koleksi yang bersifat rekreatif berlandaskan prinsip etika dan kesopanan.
2)   Kompetensi untuk melaksanakan tugas
              Pustakawan harus memiliki kompetensi agar dapat menjalankan tugas seperti yang terdapat dalam Pasal 32 UU No. 43 Tahun 2007, sebagai berikut:
(1)     menunjukkan sifat dan perilaku positif.
(2)     menunjukkan sikap profesional dengan selalu mematuhi etika perilaku yang berlaku di lembaga tersebut.
(3)     membuat program layanan yang berkualitas tinggi dalam bentuk pendidikan pemustaka.
              Disamping kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, seorang pustakawan harus memiliki beberapa kompetensi seperti yang dituntut oleh beberapa pasal dalam UU No. 43 Tahun 2007 sebagai berikut: a) Pasal 12 Ayat 1 yang berisi tentang koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan komunikasi. b) Pasal 14 Ayat 3, “Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.” Kedua pasal tersebut menuntut pustakawan agar memiliki kompetensi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan perannya sebagai pustakawan yang profesional. Pustakawan harus memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi komputer dalam berbagai program manajemen perpustakaan, mulai dari entri data sampai pemeliharaan basis data koleksi serta mulai dari menggunakan jaringan internet sampai membuat situs jaringan.

2.3         Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Pustakawan agar Memenuhi Standar Nasional
              Pustakawan banyak yang bekerja di perpustakaan namun tidak sesuai dengan lulusan ketika mereka berada di pendidikan tinggi. Walaupun diketahui bahwa tenaga putakawan merupakan jabatan karir dan jabatan fungsional. Profesi pustakawan telah diakui keberadaannya oleh pemerintah Republik Indonesia dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 18 tahun 1988 dan telah diperbarui dengan SK Menpan nomor 132 tahun 2002.
              Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Pasal 2 Tentang Perpustakaan dinyatakan bahwa: perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukunan, dan kemitraan. Sejalan dengan semangat UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan, bagian ketiga pasal 18, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Undang-Undang tentang perpustakaan tersebut sudah jelas memaparkan tentang pentingnya peranan standar pustakawan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan UU tersebut karena profesi pustakawan  di Indonesia masih sangat minim serta profesi pustakawan sering dipandang sebelah mata oleh masyarakat lainnya.
              Pemerintah Indonesia harus memperhatikan citra pustakawan. Citra diri mengenai pustakawan, hanya individu-individu sendiri yang mampu mengubahnya, semua kembali pada para pustakawan itu sendiri. Citra tentang perpustakaan dan pustakawan saat ini masih memprihatinkan di mata masyarakat dikarenakan faktor internal dan eksternal. Maka dari itu, setiap pustakawan dan perpustakaan diharapkan mampu memberikan citra yang positif bagi memajukan perpustakaan. Citra yang negatif dapat memperlemah serta merusak strategi yang telah dibangun secara efektif. Perpustakaan dan pustakawan mempunyai peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan.
              Menurut Coffey, M. (dalam Purwono, 2013:106) ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan keprofesionalan pustakawan diantaranya adalah memberikan kesempatan pada para pustakawan untuk mengembangkan keahlian menganalisa dan memecahkan persoalan, memberikan kesempatan pada para pustakawan untuk memperluas wawasan, serta mendorong pustakawan untuk mengembangkan keprofesionalannya.
              Melihat permasalahan diatas, perpustakaan khususnya perguruan tinggi harus mulai berbenah dengan membekali para tenaga pengelolanya baik tenaga administratif maupun fungsional dengan bersikap profesional dalam memberikan pelayanannya. Perpustakaan harus banyak melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk dapat bersifat profesional. Khususnya melatih tenaga pengelola perpustakaan dalam bidang layanan, komputer, bahasa Inggris, melakukan studi banding ke berbagai perpustakaan yang lebih maju, mengikutsertakan pustakawan dalam seminar maupun magang di bidang ilmu perpustakaan dan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas layanannya dengan pembekalan layanan prima bagi tenaga pengelola perpustakaan.

3.    PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Makalah ini memiliki kesimpulan sebagai berikut:
1)   perpustakaan memiliki beberapa layanan salah satunya adalah layanan
sirkulasi. Layanan sirkulasi merupakan bagian dari proses atau layanan yang disediakan perpustakaan. Layanan sirkulasi dapat menjadi tolak ukur penilaian masyarakat terhadap kinerja pustakawan di perpustakaan.
2)   pustakawan merupakan salah satu unsur penggerak mekanisme organisasi
atau lembaga kerja yang disebut perpustakaan. Pustakawan perlu memiliki kualifikasi tenaga terdidik sebagai persyaratan penerimaan tenaga kerja dengan latar belakang di bidang perpustakaan. Selain pendidikan bagi para pustakawan, dapat pula ditingkatkan lewat pelatihan bagi para pustakawan yang telah ada terutama dalam bidang teknologi informasi. Pustakawan perlu menguasai teknologi informasi karena teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan media informasi yang ada di perpustakaan.




Daftar Rujukan
Prastowo, A. 2012. Manajemen perpustakaan sekolah profesional. Yogyakarta: DIVA Press.
Purwono. 2013. Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahayuningsih. 2007. Pengelolaan Perpustakaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.