PENGARUH
STANDAR PUSTAKAWAN TERHADAP LAYANAN PERPUSTAKAAN DI BAGIAN SIRKULASI
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Bahasa Indonesia Keilmuan
yang dibina oleh Bapak Prof. Dr. Anang
Santoso, M.Pd.
Oleh
Fidiya Aini
140214606236
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
SASTRA
JURUSAN
SASTRA INDONESIA
S1
ILMU PERPUSTAKAAN
April
2015
1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perpustakaan
merupakan tempat himpunan ilmu dan informasi yang dibutuhkan oleh para pengguna
informasi. Perpustakaan sebagai suatu sistem informasi bertugas menyediakan dan
menyebarkan informasi yang terdapat dalam koleksinya kepada masyarakat
pemakainya. Perpustakaan sering dianggap sebagai tempat terkumpulnya buku-buku,
atau suatu gudang buku saja. Namun, buku-buku tersebut dikumpulkan juga
mempunyai maksud tertentu dan tujuan yang diarahkan kepada penggunaan buku-buku
(koleksi bahan pustaka) tersebut. Bahan pustaka yang dimiliki oleh perpustakaan
harus diolah dan diatur secara sistematis dengan tujuan memberikan kemudahan
dan kecepatan dalam menemukan kembali bahan pustaka yang dibutuhkan. Perpustakaan
mempunyai tugas sebagai pengantar ilmu dan informasi yang terhimpun kepada
masyarakat yang memerlukannya serta agar dapat menarik orang untuk
mempergunakan koleksi perpustakaan.
Layanan
sirkulasi merupakan salah satu layanan di perpustakaan yang dapat dijadikan
sebagai tolak ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Layanan sirkulasi dapat
membuat pemustaka memperoleh banyak informasi baik yang ada di perpustakaan
maupun yang diluar perpustakaan. Bagian layanan sirkulasi, pustakawan yang
bertugas harus mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpustakaan agar
dapat memahami hak dan kewajiban yang harus dilakukan ketika bertugas. Layanan
sirkulasi sangat penting bagi perpustakaan untuk menunjang layanan yang tepat
bagi para pemustaka dan keselamatan koleksi perpustakaan tersebut. Selain
memberi pengaruh terhadap banyak sedikitnya pemustaka yang akan berkunjung, bagian
sirkulasi juga mempengaruhi koleksi yang ada di perpustakaan tersebut, karena
sirkulasi tidak hanya mengawasi pemustaka yang masuk, tetapi juga mengelola
buku atau koleksi bahan pustaka yang masuk dan keluar perpustakaan.
Purwono
(2013:3) menyatakan bahwa kepustakawanan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan
pustakawan, seperti profesi kepustakawanan dan penerapan ilmu, misalnya dalam
hal pengadaan koleksi, pengolahan, pendayagunaan dan penyebaran informasi
kepada pemustaka. Pustakawan harus memiliki kualifikasi sebagai tenaga terdidik
perlu ada persyaratan penerimaan tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan
di bidang perpustakaan. Disamping itu juga perlu ditingkatkan lewat pendidikan
dan pelatihan bagi pustakawan yang telah ada karena latar belakang pendidikan
berpengaruh terhadap kinerja seorang pustakawan. Namun, pendidikan tinggi belum
menjamin kinerja yang baik jika situasi atau sistem manajemen perpustakaan
tidak memberi kesempatan pada pustakawan untuk berkarya dan berinovasi dalam
upaya pengembangan profesinya. Pemerintah menghargai pustakawan sama halnya
masyarakat umum. Namun, pustakawan berada dalam “kasta” yang paling rendah,
tentu saja tunjangannya pun yang paling sedikit. Pustakawan harus memiliki motivasi
yang digunakan dalam menghadapi tantangan dan menjadikannya sebagai peluang
untuk tetap memberikan pembelajaran sepanjang hayat.
1.2
Rumusan
Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah
sebagai berikut :
1)
bagaimana standar pustakawan yang
profesional di bagian layanan sirkulasi?
2)
bagaimana upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pustakawan yang memenuhi standar?
1.3
Tujuan
Makalah ini memiliki
tujuan sebagai berikut :
1)
untuk mendeskripsikan standar pustakawan
yang profesional di bagian layanan sirkulasi.
2)
untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pustakawan yang memenuhi standar
nasional.
2. Pembahasan
2.1
Pengertian
Perpustakaan
Menurut
Purwono (2013:1) perpustakaan adalah sebuah sistem yang didalamnya terdapat
unsur tempat (institusi), koleksi yang disusun berdasarkan sistem tertentu, dan
pemakai. Menurut Mallinger (dalam Purwono, 2013:2) perpustakaan saat ini bukan
lagi sebuah gedung atau objek keepers melainkan sebuah sumber pengetahuan.
Menurut Surat Keputusan dari Menpan No. 18 Tahun 1988 perpustakaan adalah suatu
unit kerja yang sekurang-kurangnya mempunyai koleksi 1.000 judul bahan pustaka
atau 2.500 eksemplar dan dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Sementara itu, menurut ketentuan umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, menyatakan : Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya
cetak, atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna
memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi
para pemustaka. Menurut Rahayuningsih (2007:1) perpustakaan adalah suatu
kesatuan unit kerja yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu bagian
pengembangan koleksi, bagian pengolahan koleksi, bagian pelayanan pengguna dan
bagian pemeliharaan sarana-prasarana.
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perpustakaan adalah suatu
tempat yang didalamnya terdapat berbagai bahan koleksi yang dikelola secara
profesional oleh para pustakawan sehingga dapat dijadikan sebagai pusat sumber
pengetahuan dan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka.
2.1.1
Pengertian
Layanan Sirkulasi
Menurut
Rahayuningsih (2007:95) layanan sirkulasi adalah layanan pengguna yang
berkaitan dengan peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi. Layanan
sirkulasi bukan hanya sekedar pekerjaan peminjaman, pengembalian, dan
perpanjangan koleksi saja, melainkan suatu kegiatan menyeluruh dalam proses
pemenuhan kebutuhan pengguna melalui jasa sirkulasi.
1)
Kegiatan layanan sirkulasi, meliputi: (1)
Pendaftaran anggota perpustakaan, (2) Peminjaman, pengembalian dan perpanjangan,
(3) Penagihan, (4) Pemberian sanksi, (5) Beres administrasi perpustakaan, (6) Statistik.
2)
Sistem layanan sirkulasi
Sistem
yang dapat diterapkan dalam layanan sirkulasi adalah sistem manual dan sistem
terotomasi.
(1) sistem
manual
Sistem
yang dapat digunakan, khususnya untuk jenis koleksi buku anatara lain: sistem
buku atau kartu besar, sistem sulih (dummy system), sistem bon pinjam, sistem
kartu.
(2) sistem
terotomasi
Keseluruhan
aktivitas layanan sirkulasi yang menggunakan sistem terotomasi dikerjakan
dengan memanfaatkan fasilitas komputer.
2.2
Standar
Pustakawan di Bagian Layanan Sirkulasi yang Profesional.
Kata
profesional merupakan serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan
suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan tingkat
keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang
maksimal. (Purwono, 2013:49). Seorang profesional harus mempunyai standar
kualitas dan ciri-ciri tertentu. Menurut Tilaar (dalam Purwono, 2013:50) bahwa
para profesional memiliki ciri-ciri khusus yakni memiliki suatu keahlian,
merupakan panggilan hidup, memiliki teori-teori yang baku secara universal
mengabdikan diri untuk masyarakat, dilengkapi dengan kecakapan diagnosik dan
kompetensi yang aplikatif, mempunyai kode etik, dan mempunyai huubungan dengan
profesi pada bidang-bidang yang lain. Seorang profesional merupakan hasil dari
suatu yang dipersiapkan dan di bina di pekerjaannya. Oleh sebab itu, profesi
tersebut terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pustakawan
dapat digolongkan ke dalam lingkup profesi maupun tidak. Hal ini tergantung
pada kemampuan dan tanggapan pustakawan terhadap profesi dan jasa yang
diberikan pustakawan serta pandangan masyarakat terhadap pustakawan. Pemerintah
di Indonesia menghargai pustakawan sebagai tenaga profesional. Jabatan
fungsional pustakawan dapat membuka lebar kesempatan dan pengakuan terhadap
profesionalisme pustakawan. Menurut Lasa HS (dalam Prastowo, 2012:355),
pendidikan minimal pustakawan adalah Diploma III Perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi. Sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, sebaiknya pustakawan ini
diangkat sebagai tenaga fungsional. Apabila seseorang yang menangani
perpustakaan belum memenuhi syarat diploma III maka disebut sebagai tenaga
perpustakaan. Sebab, pustakawan adalah jabatan profesi yang menuntut pendidikan
akademik minimal diploma III dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi. Sementara itu, karyawan yang terdiri atas tenaga administrasi
bertugas melaksanakan kegiatan administrasi dan membantu pelaksanaan kegiatan
perpustakaan pada umumnya, seperti pelabelan, sirkulasi, pembuatan statistik,
dan lain sebagainya.
Agus
Rusmana (dalam Purwono, 2013:83) menyatakan bahwa dengan memperhatikan tugas
dan tanggung jawab pustakawan sebagai ujung tombak lembaga perpustakaan, maka
dapat ditentukan kompetensi yang harus dimiliki seorang pustakawan yang mampu
mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat menciptakan
kualitas layanan perpustakaan yang ideal. Menurut Purwono (2013:84) berikut
merupakan kompetensi pustakawan:
1) kompetensi
atau standar untuk melaksanakan tanggung jawab.
Pustakawan
dapat melaksanakan tanggung jawab yang tertuang pada Pasal 2, 3, dan 4 UU No.
43 Tahun 2007, maka seorang pustakawan harus memiliki standar:
(1)
membuat dan melaksanakan kegiatan yang
menarik.
(2)
menyusun program berbasis keberhasilan
yang terukur dengan menggunakan Standar Nasional.
(3)
memilih dan menyediakan koleksi yang
bersifat rekreatif berlandaskan prinsip etika dan kesopanan.
2)
Kompetensi untuk melaksanakan tugas
Pustakawan
harus memiliki kompetensi agar dapat menjalankan tugas seperti yang terdapat
dalam Pasal 32 UU No. 43 Tahun 2007, sebagai berikut:
(1)
menunjukkan sifat dan perilaku positif.
(2)
menunjukkan sikap profesional dengan
selalu mematuhi etika perilaku yang berlaku di lembaga tersebut.
(3)
membuat program layanan yang berkualitas
tinggi dalam bentuk pendidikan pemustaka.
Disamping
kompetensi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, seorang pustakawan
harus memiliki beberapa kompetensi seperti yang dituntut oleh beberapa pasal
dalam UU No. 43 Tahun 2007 sebagai berikut: a) Pasal 12 Ayat 1 yang berisi
tentang koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan
dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan
perkembangan teknologi dan komunikasi. b) Pasal 14 Ayat 3, “Setiap perpustakaan
mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi.” Kedua pasal tersebut menuntut pustakawan agar memiliki
kompetensi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan
perannya sebagai pustakawan yang profesional. Pustakawan harus memiliki
kemampuan untuk menggunakan teknologi komputer dalam berbagai program manajemen
perpustakaan, mulai dari entri data sampai pemeliharaan basis data koleksi
serta mulai dari menggunakan jaringan internet sampai membuat situs jaringan.
2.3
Upaya
Pemerintah untuk Meningkatkan Kualitas Pustakawan agar
Memenuhi Standar Nasional
Pustakawan
banyak yang bekerja di perpustakaan namun tidak sesuai dengan lulusan ketika
mereka berada di pendidikan tinggi. Walaupun diketahui bahwa tenaga putakawan
merupakan jabatan karir dan jabatan fungsional. Profesi pustakawan telah diakui
keberadaannya oleh pemerintah Republik Indonesia dengan terbitnya Surat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 18 tahun 1988
dan telah diperbarui dengan SK Menpan nomor 132 tahun 2002.
Undang-Undang
No. 43 Tahun 2007 Pasal 2 Tentang Perpustakaan dinyatakan bahwa: perpustakaan
diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi,
keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukunan, dan kemitraan. Sejalan
dengan semangat UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan, bagian ketiga
pasal 18, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan bahwa setiap perpustakaan
dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Undang-Undang tentang
perpustakaan tersebut sudah jelas memaparkan tentang pentingnya peranan standar
pustakawan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya menjalankan UU tersebut karena
profesi pustakawan di Indonesia masih
sangat minim serta profesi pustakawan sering dipandang sebelah mata oleh
masyarakat lainnya.
Pemerintah
Indonesia harus memperhatikan citra pustakawan. Citra diri mengenai pustakawan,
hanya individu-individu sendiri yang mampu mengubahnya, semua kembali pada para
pustakawan itu sendiri. Citra tentang perpustakaan dan pustakawan saat ini
masih memprihatinkan di mata masyarakat dikarenakan faktor internal dan
eksternal. Maka dari itu, setiap pustakawan dan perpustakaan diharapkan mampu
memberikan citra yang positif bagi memajukan perpustakaan. Citra yang negatif
dapat memperlemah serta merusak strategi yang telah dibangun secara efektif.
Perpustakaan dan pustakawan mempunyai peranan penting sebagai jembatan menuju
penguasaan ilmu pengetahuan.
Menurut
Coffey, M. (dalam Purwono, 2013:106) ada beberapa upaya yang dapat dilakukan
untuk mengembangkan keprofesionalan pustakawan diantaranya adalah memberikan
kesempatan pada para pustakawan untuk mengembangkan keahlian menganalisa dan
memecahkan persoalan, memberikan kesempatan pada para pustakawan untuk
memperluas wawasan, serta mendorong pustakawan untuk mengembangkan
keprofesionalannya.
Melihat
permasalahan diatas, perpustakaan khususnya perguruan tinggi harus mulai
berbenah dengan membekali para tenaga pengelolanya baik tenaga administratif
maupun fungsional dengan bersikap profesional dalam memberikan pelayanannya.
Perpustakaan harus banyak melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk
dapat bersifat profesional. Khususnya melatih tenaga pengelola perpustakaan dalam
bidang layanan, komputer, bahasa Inggris, melakukan studi banding ke berbagai
perpustakaan yang lebih maju, mengikutsertakan pustakawan dalam seminar maupun
magang di bidang ilmu perpustakaan dan teknologi informasi, serta peningkatan
kualitas layanannya dengan pembekalan layanan prima bagi tenaga pengelola
perpustakaan.
3.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Makalah ini memiliki kesimpulan sebagai
berikut:
1) perpustakaan
memiliki beberapa layanan salah satunya adalah layanan
sirkulasi. Layanan sirkulasi merupakan
bagian dari proses atau layanan yang disediakan perpustakaan. Layanan sirkulasi
dapat menjadi tolak ukur penilaian masyarakat terhadap kinerja pustakawan di
perpustakaan.
2) pustakawan
merupakan salah satu unsur penggerak mekanisme organisasi
atau lembaga kerja yang disebut
perpustakaan. Pustakawan perlu memiliki kualifikasi tenaga terdidik sebagai
persyaratan penerimaan tenaga kerja dengan latar belakang di bidang
perpustakaan. Selain pendidikan bagi para pustakawan, dapat pula ditingkatkan
lewat pelatihan bagi para pustakawan yang telah ada terutama dalam bidang
teknologi informasi. Pustakawan perlu menguasai teknologi informasi karena
teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan media informasi
yang ada di perpustakaan.
Daftar
Rujukan
Prastowo,
A. 2012. Manajemen perpustakaan sekolah
profesional. Yogyakarta: DIVA Press.
Purwono.
2013. Profesi Pustakawan Menghadapi
Tantangan Perubahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahayuningsih. 2007. Pengelolaan Perpustakaan. Yogyakarta: Graha
Ilmu.